wallpaper cella gitaris Kotak
Sejak Senin (6/9/2010), gitaris band Kotak, Cella ditahan di Polsek Mampang Prapatan karena terlibat kasus penganiayaan. Namun, karena libur, personel Kotak lainnya tidak tahu kalau Cella berurusan dengan polisi.
"Saya malah nggak tahu, kita juga kan juga lagi libur jadi saya nggak tahu," ujar Posan, sang drummer, saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon soal kasus Cella, Rabu (8/9/2010).
Posan pun enggan berkomentar lebih lanjut terkait kasus rekan bandnya itu. Kebetulan, beberapa hari ini dirinya tidak bertemu dengan Cella.
"Saya nggak berani ngomong dulu, karena posisinya kita sedang libur jadi masing-masing aja lah," jelasnya.
Pria bernama asli Mario Marcella Handika Putra resmi menjadi tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Sony Prakoso. Pesinetron Lucky Perdana juga ikut terlibat. Namun, sampai saat ini Lucky belum juga memenuhi panggilan polisi.
Sementara, manajer Kotak, Erri, keukeuh membantah kalau Cella ditahan. Menurutnya, Cella hanya menjalani pemeriksaan dan hanya ditetapkan sebagai saksi.(Detikhot)
Cella 'Kotak' Ngaku Melakukan Aksi Pengeroyokan
Gitaris band Kotak mengaku ikut serta dalam aksi pengeroyokan terhadap pria bernama Sony Prakoso. Mulai Selasa (7/9/2010) malam ini, Cella pun resmi menjadi tahanan Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pernyataan resmi penahanan pria bernama lengkap Mario Marcella Handika Putra itu dinyatakan penyidik Polres Mampang Prapatan, Bripka Eko Anindito, saat ditemui di Polsek Mampang Prapatan, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2010).
"Semenjak hari ini (ditahan). Kalau pemeriksaan dari Senin (6/9/2010) kemarin dan sudah jadi tersangka," kata Eko.
Penahanan itu dilakukan berdasarkan kesaksian 5 orang yang melihat aksi pengeroyokan Cella bersama 4 temannya. Apalagi Cella pun mengakui telah melakukan aksi pengeroyokan. Pengakuan itu keluar dari mulut Cella saat dirinya dipertemukan dengan kelima saksi tersebut.
"Sudah, dan dia (Cella) sudah mengakui itu," kata Eko.
Cella disangkakan telah melanggar pasal 170 tentang aksi pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama. Ia diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara.
"Pasal 170 minimal hukuman 5 tahun. Pasalnya tentang secara bersama-sama melakukan pengeroyokan korban," lanjut Eko.
No comments:
Post a Comment